Menurut Ibn Khaldun, ada enam syarat yang harus dimiliki seorang kepala negara. Ke enam syarat itu :
Pertama, ia harus berpengetahuan dan memiliki kesanggupan untuk mengambil keputusan sesuai dengan hukum.
Ke dua, ia harus memiliki sikap dan perilaku jujur, berpegang teguh kepada keadilan, sifat-sifat moral yang baik sehingga perkataan dan tindakannya dapat dipercaya.
Ke tiga, bahwa ia mempunyai kesanggupan dalam menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan kepadanya sebagai kepala negara termasuk melaksanakan hukum yang diputuskan secara konsekwen.
Ke empat, ia secara fisik dan mental harus bebas dari cacat yang tidak memungkinkan ia menjalankan tugas sebagai kepala negara dengan baik.
Ke lima, kepala negara harus dipilih dari bangsa sendiri.
Ke enam, seorang pemimpin itu harus lemah lembut dan sopan santun terhadap pengikutnya, dan harus mengutamakan kepentingan pengikut serta harus membela mereka sehingga ia tidak mencari-cari kesalahan rakyat.
Masyarakat beragama itu bukan saja memerlukan rasa solidaritas sosial (ashabiyah) untuk menghadapi lawan, tetapi Ibn Khaldun tidak membenarkan bila rasa solidaritas sosial (ashabiyah) itu dipergunakan untuk tujuan-tujuan hidup yang berlainan daripada yang dikehendaki agama, misalnya untuk kemegahan, untuk menikmati kemenangan yang diperoleh tanpa memperhitungkan batas-batas yang harus dipegang, ini baginya berlawanan dengan yang diingatkan Nabi.